Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas (Tunjangan Hari Raya)

[postlink]https://depokhamster.blogspot.com/2014/04/cara-menghitung-pph-pasal-21-atas.html[/postlink]
Lebaran telah berlalu. Kebanyakan Karyawan swasta mendapatkan THR dari perusahaannya nah, bagi yang belum tau cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR tersebut, begini caranya :

Syauqi (tidak kawin) bekerja pada PT Nano dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Syauqi menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Syauqi membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :



a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00)
THR

Rp     24.000.000,00
Rp       5.000.000,00
Penghasilan bruto setahun
Rp     29.000.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 29.000.000,00 =        
2.   Iuran pensiun setahun
1     2 x Rp 60.000,00 =
Rp  1.450.00,00
Rp    720.000,00


Rp      2.170.000,00
Penghasilan neto setahun
Rp     26.830.000,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp     10.990.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 10.990.000,00 =
Rp    549.500,00




b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun


Gaji setahun (12x Rp 2.000.000,00)
Rp     24.000.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 24.000.000,00=          
2.   Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00=
Rp   1.200.000,00
Rp      720.000,00


Rp       1.920.000,00
Penghasilan neto setahun
Rp     22.080.000,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp       6.240.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 6.240.000,00=
Rp      312.000,00





c. PPh Pasal 21 atas THR
PPh Pasal 21 atas THR adalah :
Rp 549.500,00 – Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00

0 komentar:

Posting Komentar